Lifestyle

Memetik Pelajaran dari Kasus KDRT Keluarga Lesti Billar

Siang itu, seperti biasa saya menyusuri berbagai kabar yang lalu lalang pada feed Instagram saya. Satu kabar mengejutkan buat  saya, yaitu adanya pasangan terkenal  di Indonesia dilanda kabar kurang mengenakkan. Lesti Kejora atau akrab dipanggil Lesti, merupakan seorang selebritis tanah air jebolan dari sebuah acara reality show di TV swasta Indonesia, memutuskan untuk melaporkan suaminya ke polisi dengan tuduhan tindakan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) kepadanya.

Pasangan Leslar Terkenal Dengan Kemesraannya

Pasangan ini terkenal dengan julukan Leslar, yang merupakan gabungan dari nama mereka yaitu Lesti Kejora dan Billar. Mereka menikah pada tahun lalu dan telah dikaruniai seorang anak laki-laki yang menggemaskan.

Keluarga kecil ini biasa memamerkan kemesraan mereka dengan mengunggahnya di media sosial milik mereka maupun di channel youtube.

Kabar KDRT

Dengan kemesraan mereka yang selalu menghiasi kegiatan sehari-hari, tentu saja membuat kabar KDRT yang dilakukan oleh Billar kepada Lesti Kejora terasa seperti bom yang tiba-tiba meledak hingga banyak dibicarakan oleh netizen.

Tentang KDRT

Pengertian KDRT yang diambil dari Wikipedia, merupakan perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan/Wanita, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan baik secara fisik maupun psikologis.

KDRT juga bisa diartikan penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Bila dilihat dari sisi hukum, maka Kekerasan Dalam Rumah Tangga tertulis pada  Pasal 44 ayat (1): ”Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).”

Kekerasan pada perempuan di Indonesia menurut saya cukup tinggi. Data dari Kemenpppa yang bisa dilihat pada situs SIMFONI-PPA menunjukkan sepanjang tahun 2022 terdapat 16.602 kasus kekerasan pada perempuan di Indonesia dimana 30,7% dialami oleh perempuan dewasa pada rentang usia 25-44 tahun dan prosentase tempat kejadian kekerasan pada perempuan sebagian besar ada dalam ranah rumah tangga (57,9%).

Laporan KDRT Lesti Kejora Terhadap Suaminya

Lesti Kejora tentunya sudah berpikir sangat matang sebelum melaporkan suaminya ke polisi mengingat banyaknya pekerjaan yang mereka dapat sebagai pasangan sehingga kabar retaknya rumah tangga mereka tentunya akan mempengaruhi berbagai endorse maupun pekerjaan yang mereka terima sebagai pasangan.

Sebagai sesama perempuan, saya sangat mengagumi keberanian Lesti Kejora untuk speak up dan melaporkan tindakan suaminya sendiri ke polisi sebelum hal yang lebih buruk terjadi baik pada Lesti Kejora sendiri maupun anak mereka. Ingat, jika seorang laki-laki berani melakukan kekerasan kepada istrinya sendiri yang dinikahi di hadapan Tuhan dan kedua orang tua mereka maka tidak menutup kemungkinan, dia bisa melakukan kekerasan juga pada orang-orang lain disekitarnya. Saya yakin yang dilakukan Lesti adalah untuk melindungi dirinya sendiri dan anaknya sekaligus untuk mengingatkan sang suami terlepas kenapa KDRT tersebut bisa terjadi. Kekerasan apapun bentuknya baik fisik maupun psikologis adalah hal yang merugikan orang lain dan tidak boleh dilakukan dengan alas an apapun.

Pelajaran Dari Pelaporan Kasus KDRT oleh Lesti Kejora

Lesti Kejora mungkin adalah salah satu contoh perempuan yang sudah dikenal di Indonesia yang berani speak up dengan keadaan rumah tangganya namun masih sangat banyak perempuan-perempuan Indonesia yang mugkin saat ini juga mendapat kekerasan dari suami mereka namun karena berbagai alasan, mereka memilih diam dan menyembunyikan keadaan rumah tangga dari dunia luar. Jika kamu membaca artikel ini, dan kebetulan adalah salah satu dari mereka, satu kalimat untukmu : “Kamu sangat berharga, cintai dirimu, jangan membiarkan orang lain menyakitimu dalam bentuk apapun karena kamu pantas dicintai”.

Exit mobile version